Bapenda Jabar Perpanjang Program Triple Untung Hingga 23 Desember 2020

- 29 Juli 2020, 16:57 WIB
Program Triple Untung diperpanjang hingga 23 Desember 2020.**
Program Triple Untung diperpanjang hingga 23 Desember 2020.** /Twitter @bapenda_jabar


PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 23 Desember 2020 mendatang.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Juli 2020.

Sebagaimana diketahui, ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Di antaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca Juga: Update Covid-19 di Kabupaten Bandung 29 Juli 2020

Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapa bebas biaya pokok dan denda.

Terakhir, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.

Baca Juga: Artis VS Dipesan Seorang Pengusaha Asal Lampung dengan Tarif Rp30 Juta Melalui Media Sosial

Selain itu selama masa perpanjangan Program Triple Untung hingga 23 Desember 2020, Bapenda Jabar juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi para wajib pajak.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar) on

Melalui tagline Triple Untung +, para wajib pajak berkesempatan mendapatkan hadiaj umroh untuk dua orang terpilih, sepeda motor untuk 5 orang terpilih dan tabungan bjb senilai Rp5 juta untuk 10 orang terpilih.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x