Tunggu Instruksi Gubernur, Sumedang Masih Sosialisakan Sanksi Bagi yang Tak Pakai Masker

- 27 Juli 2020, 14:46 WIB
PETUGAS mengimbau warga untuk mengenakan masker saat di berada di dalam keramaian.
PETUGAS mengimbau warga untuk mengenakan masker saat di berada di dalam keramaian. //PEMKAB SUMEDANG

 

PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah gencar melakukan sosialisasi terkait penerapan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Pasalnya saat ini, Pemkab Sumedang masih menunggu instruksi penerapan sanksi tersebut dari Pemerintah Jawa Barat.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan sosialisasi dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian. Adapun tempat yang disasar adalah pasar dan tempat wisata.

Baca Juga: Oded Beri Penghargaan Kepada Tim Prabu Polrestabes Bandung Karena Telah Bantu Jaga Kondusifitas Kota

"Sosialisasi sudah, edukasi sudah, dan nanti ada Peraturan Gubernur yang akan menindak orang yang tidak menggunakan masker, jadi ada tahapan-tahapannya," ujarnya, Senin (27/7/2020). 

Sementara itu, dari rilis Pemkab Sumedang yang diterima PRFMNEWS.id, Kanit Patroli Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dodi Suryadi mengatakan saat ini pihaknya bersama unsur TNI, dan kepolisian masih melakukan patroli kewilayahan sekaligus sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat. 

"Untuk saat ini belum ada tindakan lebih lanjut bagi yang tidak menggunakan masker, karena belum turun Pergubnya. Jadi kami masih menunggu petunjuk teknisnya," kata dia.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras, Dua Pemuda dari Bojongmalaka Baleendah Malah Pukul Polisi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x