Yudi menuturkan, hingga saat ini MIM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ungkapnya.***