Bapenda Jabar Mengkaji Wacana Penghapusan Data Kendaraan Bagi Penunggak Pajak

- 31 Januari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /PRFM

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur di pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Seluruh Indonesia (APPDI) itu mengungkapkan, selain relaksasi, Bapenda Jabar sudah membuat aplikasi bagi masyarakat yang akan memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke kategori penghapusan atau tidak.

"Link penghapusan.bapenda.jabarprov.go id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya," ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Hadirkan Rumah Singgah Bagi Pasien yang Berobat di Kota Bandung, Simak Persyaratannya

Selain itu, masyarakat bisa juga langsung konsultasi dengan Bapenda Jabar.

Untuk informasi lebih lanjut Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C). Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi Bapenda Jabar.

"Masyarakat bisa menghubungi call centre 150410 atau WhatsApp 081122301818 atau media sosial IG, Twitter dan Facebook Bapenda Jabar," ungkapnya.

Selama tahun 2022, Bapenda Provinsi Jawa Barat telah memberikan layanan kepada pemilik kendaraan wajib pajak sebanyak 10.687.760 kendaraan. Sebanyak 34 Samsat induk didukung dengan layanan outlet dan Samsat Keliling selama 7 hari memberikan layanan tahunan dan lima tahunan.

Di samping itu layanan pembayaran pajak melalui Samsat online pada tahun 2022 telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak hampir 700 wajib pajak.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x