Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Gondol Sepeda di Hegarmanah Kota Bandung
Perlu diketahui mobil ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memperoleh hak khusus di jalan raya. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 1, mobil ambulance yang mengangkut orang sakit wajib didahulukan diberikan jalan.***