Hore! Ribuan Wajib Pajak DJP Jabar I Nikmati Insentif Pajak

- 7 Juli 2020, 13:48 WIB
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor.*
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor.* /Dok Kanwil DPJ Jabar

PRFMNEWS - Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan memberikan insentif pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga tanggal 29 Juni 2020, terdapat 28.259 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan insentif pajak terkait pandemi Covid-19.

Insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-23/PMK.03/2020, PMK-28/PMK.03/2020, dan PMK-44/PMK.03/2020.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengatakan insentif pajak ini meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan PPh 22 impor, PPh 22 Dalam Negeri, PPh 23, PPh Final UMKM, dan Pengurangan PPh 25.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 95% atau 26.816 permohonan insentif pajak tersebut disetujui,” ujarnya di Bandung, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Gempa Bumi 5,0 Magnitudo Guncang Pangandaran, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Ia menuturkan, permohonan tidak dapat diterima karena kelompok lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria PMK, atau karena belum menyampaikan laporan pajak (Surat Pemberitahuan/SPT) tahunan 2018.

“SPT tahunan 2018 ini penting, karena menjadi basis menentukan KLU wajib pajak yang mendapatkan insentif,” ujarnya.

Jika dirincikan, wajib pajak yang mengajukan insentif PPh 21 sebanyak 7.060, di mana 6.447 permohonan telah disetujui.

Baca Juga: Berkat 'Sidilan', Kini Warga Bandung Barat Semakin Dimudahkan dalam Pengurusan Adminduk 

Untuk PPh 22 impor sebanyak 706 permohonan dan 602 permohonan disetujui. Sedangkan PPh 25, sebanyak 4.946 wajib pajak mengajukan permohonan dan 4.220 di antaranya disetujui.

“Terdapat tiga jenis insentif yang disetujui 100% yaitu PPh Final UMKM sebanyak 14.898 permohonan, PPh 22 dalam negeri 362 permohonan, dan PPh 23 sebanyak 287 permohonan,” jelasnya.

Neil menjelaskan, untuk dapat memperoleh insentif, wajib pajak mengajukan secara online melalui situs www.pajak.go.id.

“Kalau wajib pajak sudah punya akun DJP online, maka tinggal log in di situs DJP dan pilih menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). Tinggal klik menu insentifnya yang sesuai kondisi wajib pajak. Permohonan akan secara otomatis diterima atau ditolak melalui sistem di DJP online,” jelasnya.

Baca Juga: Desa Margaasih Wakili Polres Cimahi dalam Perlombaan Desa Tangguh Covid-19 Tingkat Jabar

Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak agar segera memanfatkan insentif pajak ini. “Tersisa beberapa bulan ke depan. Jangan sampai menyesal,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x