Pemkab Cianjur Tetapkan Tanggap Darurat Gempa Cianjur Selama 30 Hari

- 22 November 2022, 10:20 WIB
Gempa memiicu longsor tebing akibatkan Jalan Puncak -Cianjur terputus 2 Arah.
Gempa memiicu longsor tebing akibatkan Jalan Puncak -Cianjur terputus 2 Arah. /Twitter PUPR Jalan DKI Jabar

PRFMNEWS - Gempa magnitudo 5,6 mengguncang Cianjur pada Senin, 22 November 2022 mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia dan ribuan bangunan rusak.

Sebagai bentuk perhatian terhadap penanganan gempa ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah menetapakna masa tanggap darurat.

Bupati Cianjur Herman Suherman telah mengeluarkan surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.

Baca Juga: Pemain Persib Eriyanto Mengaku Keluarganya di Kampung Halaman Tak Terdampak Gempa Cianjur

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran akan bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak pada hari ini Selasa, 22 November 2022.

Pada Senin petang kemarin, Suharyanto memimpin rapat koordinasi terkait penanganan gempa Cianjur bersama beberapa kementerian dan lembaga lainnya.

Suharyanto menekankan, proses pencarian dan evakuasi bisa selesai dalam waktu satu pekan.

Baca Juga: Larang Capres Cawapres 2024 Lakukan Politik SARA, Presiden Jokowi: Kita Harus Jaga Agar Situasi Jangan Panas

Suharyanto juga meminta kementerian dan lembaga dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk mempercepat penanganan darurat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x