Pemkab Garut Telusuri Penjualan Tanah dan Bangunan SDN Jayamukti 3

- 1 Juli 2020, 22:35 WIB
Kuitansi penjualan SDN di Garut.*
Kuitansi penjualan SDN di Garut.* /Facebook/Teh Didah/


PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan menelusuri kabar terkait adanya transaksi jual beli terhadap tanah dan bangunan bekas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jayamukti 3 yang berada di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Garut, Asep Hadiana mengaku baru tahu tentang transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut dari pemberitaan media massa. Pasalnya hingga saat ini, pihanya tidak pernah menerima usulan atau ajuan dari pihak Desa Jayamukti untuk menjual tanah dan bangunan bekas SDN Jayamukti 3.

“Tanah yang diatasnya gedung kosong SDN Jayamukti 3 masih tercatat sebagai aset Pemkab Garut. Tanah tersebut tidak boleh dijual tanpa persetujuan Bupati dan Gubernur,” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: KABAR DUKA: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat Muhammad Solihin Meninggal Dunia

Asep menjelaskan, SDN Jayamukti 3 sendiri telah direkolasi oleh Pemkab Garut ke lokasi lain pada 2018 silam. 

Relokasi tersebut dilakukan karena SDN Jayamukti 3 menjadi salah satu bangunan di Desa Jayamukti yang terdampak fenomena pergeseran tanah.

Dikatakan Asep, unsur pimpinan Pemkab Garut telah melakukan pertemuan dengan Camat Cihurip dan Kepala Desa Jayamukti perihal kabar adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan bekas SDN Jayamukti 3.

Baca Juga: Update 1 Juli: 260 Orang di Kota Bandung Sembuh dari Covid-19

Untuk sementara ini, baru diketahui bahwa transaksi itu terjadi pada 2019 lalu.

“Menurut informasi yang kami terima, penjualan ini dilakukan pada tahun 2019. Sedangkan SDN Jayamukti 3 sudah direlokasi sejak 2018,” tandas Asep.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x