Jangan Main Layang-Layang Dekat Jaringan Listrik Karena Bisa Bikin Pasokan Listrik Terhenti

- 1 Juli 2020, 15:29 WIB
PETUGAS PLN sedang membersihkan jalur lintas yang dilalui listrik dari layang-layang agar tidak terjadi gangguan listrik.
PETUGAS PLN sedang membersihkan jalur lintas yang dilalui listrik dari layang-layang agar tidak terjadi gangguan listrik. /DOK. PLN

PRFMNEWS - Di tengah-tengah libur sekolah, cuaca lebih banyak cerah berawan, ditambah angin yang cukup kencang, membuat anak-anak kini banyak yang bermain layang-layang. Namun selain anak-anak, cukup banyak juga orang dewasa yang ikut bermain layang-layang sebagai sarana hiburan.

Sayangnya, banyak orang bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Oleh karena itu PLN mengingatkan agar warga tak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik karena berbahaya.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Manajer PLN UP3 Cikarang Ahmad Syauki mengatakan, benang layang-layang sangat mungkin bisa membuat aliran listrik terputus. Jika terputus, maka pasokan listrik kepada masyarakat akan terganggu.

Baca Juga: Taiwan Buka Kantor Khusus untuk Bantu Warga yang Melarikan Diri dari Hong Kong

"Karena dapat menghentikan pasokan listrik masyarakat. Kejadian ini kerap terjadi belakangan di sini," kata Syauki, Rabu (1/7/2020).

Syauki mengaku, di masa pandemi banyak masyarakat yang meluangkan waktunya untuk bermain layang-layang, terlebih anak usia sekolah yang hingga kini masih belajar dan beraktivitas dari rumah.

"Diharapkan bermain layangan hendaknya dilakukan di lapangan terbuka, jauh dari jaringan listrik karena disamping dapat mengganggu pasokan listrik juga berpotensi besar membahayakan. Benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Cianjur Gelar Rapid Test Bagi Petugas di Semua Tahapan Pilkada 2020

Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) menyebut larangan membangun bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif di sekitar jalur transmisi (SUTET/SUTT).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x