KPU Kabupaten Sukabumi Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020 Tanpa Anggaran Tambahan

- 30 Juni 2020, 19:43 WIB
Jajaran Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.**
Jajaran Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.** /facebook.com/kpukabsi


PRFMNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi melanjutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dalam Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menyatakan, dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Perpu 02/2020 dan Peraturan KPU nomor 5/2020 terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Kendati demikian, ungkap Ferry, KPU Kabupaten Sukabumi bakal menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 tanpa adanya tambahan anggaran. Padahal dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, terdapat berbagai penyesuaian yang membutuhkan anggaran tambahan.

Baca Juga: Disbudpar Kota Bandung Bakal Cek Kesiapan Bioskop dan Karaoke Hadapi AKB

“Ada syarat utama, yakni penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada Serentak 2020 dan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS),” bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (26/6/2020).

Ferry menuturkan, saat ini KPU Kabupaten Sukabumi akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 dengan anggaran senilai Rp83 miliar. Anggaran tersebut merupakan hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mendukung kinerja KPU Kabupaten Sukabumi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Kami akan mengifisienkan anggaran yang ada. Pertemuan-pertemuan langsung atau tatap muka kami minimalisir. Ini salah satu upaya untuk efisiensi anggaran yang ada,” tambahnya.

Baca Juga: Sudah Buka Sejak 13 Juni, TWA Gunung Tangkuban Perahu Masih Sepi Pedagang

Adapun terkait penambahan TPS, kata Ferry, bakal dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi untuk mencegah terjadinya kerumunan warga. Pada mulanya, jumlah TPS di Kabupaten Sukabumi tercatat sebanyak 4.118. Namun karena adanya aturan penambahan TPS, jumlah TPS di Kabupaten Sukabumi bertambah menjadi 4.978.

“Adanya aturan bahwa TPS maksimal diisi 500 pemilih. Karena penambahan TPS, penggunaan anggaran harus benar-benar efisien,” imbuhnya.

Sementara itu dipastikan Ferry, pemungutan suara atau proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x