Pengelola Objek Wisata di Kabupaten Bandung Bisa Ajukan Sertifikasi Aman Covid-19

- 22 Juni 2020, 18:58 WIB
SEJUMLAH petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, berdiskusi dengan pengelola wisata Kawah Putih, saat simulasi pembukaan objek wisata menjelang diberlakukannya Adaptasi Kebisaan Baru (AKB) di  Rancabali, Kabupaten Bandung, Jumat 12 Juni 2020.*
SEJUMLAH petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, berdiskusi dengan pengelola wisata Kawah Putih, saat simulasi pembukaan objek wisata menjelang diberlakukannya Adaptasi Kebisaan Baru (AKB) di Rancabali, Kabupaten Bandung, Jumat 12 Juni 2020.* /Pikiran-rakyat.com/ADE MAMAD

PRFMNEWS – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung mempersilakan pengelola objek wisata untuk mengajukan sertifikasi aman Covid-19, saat kembali beroperasi di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Dijelaskan Kepala Diparbud Kabupaten Bandung Yosep Nugraha, sertifikasi tersebut bisa menjadi bukti bahwa suatu objek wisata menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain terbukti disiplin dan konsisten dengan penerapan protokol kesehatan, sertifikasi ini bisa memberikan kepercayaan kepada wisatawan saat melakukan kunjungan ke objek wisata di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Gitar Kurt Cobain Terjual dengan Harga Rp85 Miliar dalam Acara Lelang

“Sertifikasi ini sendiri merupakan sebuah surat resmi (sertifikat) dari pemerintah yang menyatakan suatu objek wisata sudah memenuhi syarat dan ketentuan serta menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” kata Yosep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (22/6/2020).

Untuk memproses sertifikasi aman Covid-19, pengelola objek wisata bisa melakukan pengajuan ke Disparbud Kabupaten Bandung.

Setelah ada pengajuan, petugas dari Disparbud Kabupaten Bandung akan melakukan pengecekan protokol kesehatan secara komprehensif, baik itu pada fasilitas maupun layanan kepada pengunjung.

Hasil akhir dari proses sertifikasi akan ditandai dengan pemberian sertifikat serta penempelan label bahwa objek wisata tersebut disiplin dan konsisten menerapakan protokol kesehatan, guna menekan risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Robert Alberts Komentari Warga yang Tak Pedulikan Protokol Kesehatan

“Misalnya diajukan pengelola restoran, kami kami lakukan pengecekan protokol kesehatan di dapur, saat penyajian makanan di meja, pelayanan terhadap tamu saat datang hingga pergi. Kami periksa detail, apakah apakah objek wisata tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Jika sudah, akan kami keluarkan sertifikat dan diberikan ke pihak pengelola objek wisata tersebut,” papar Yosep.

Kendati demikian, Yosep menegaskan sertifikat aman Covid-19 tersebut bukan hal yang wajib dimiliki pengelola objek wisata.

“Sertifikasi bukan menjadi syarat pembukaan kembali obek wisata,” jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x