FKSS Jawa Barat Desak Pemprov Beri Kejelasan Makna Sekolah Gratis untuk SMA/SMK Swasta

- 20 Juni 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi Anak Sekolah /PRFM/Ilustrasi PRFM

PRFMNEWS - Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperjelas makna tentang program bantuan sekolah gratis untuk SMA/SMK swasta. Imbasnya, terjadi multitafsir di kalangan masyarakat terkait sekolah gratis di SMA/SMK swasta.

Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D. Hendriana menyayangkan pernyataan dari Gubernur Ridwan Kamil yang membuat pernyataan bersayap. Seperti sekolah gratis di SMA/SMK swasta yang faktanya hanya untuk siswa dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang merupakan limpahan dari sekolah negeri.

Baca juga: New Normal, Hotel dan Restoran di Jawa Barat Beri Program Bulan Diskon

"Terkait dengan bantuan KETM untuk SMA/SMK swasta, kenyataanya jalur KETM itu untuk limpahan dari SMA/SMK negeri," ujar Ade saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (20/6/2020).

Ade khawatir, nantinya orang tua siswa mendesak pihak sekolah swasta untuk memberi bantuan. Padahal bantuan tersebut hanya untuk siswa yang sebelumnya mendaftarkan diri ke sekolah negeri dan memilik sekolah swasta sebagai pilihan terakhirnya. Tapi bantuan itu juga terbatas hanya untuk 4000 siswa.

"Khawatirnya orang tua pasti mendesak jalur KETM itu diterima dan dibiayai pemerintah. Pada kenyataannya tidak seperti itu. Hanya limpahan dari SMA negeri saja dan sudah benar tujuannnya memang sekolah swasta itu sendiri," jelasnya.

Baca juga: Pemprov Jabar Targetkan 300 Ribu Tes Masif Rampung Juli Mendatang

Ade berharap Pemprov Jabar jika memang ingin memberi bantuan tidak perlu seolah-olah dengan menggiring siswa untuk mendaftar ke sekolah negeri terlebih dahulu. Jika memang terbukti masuk kategori KETM, seharusnya sudah cukup menjadi bukti untuk mendapat bantuan tanpa harus dialihkan dulu dari sekolah negeri.

"kalau misalnya pemerintah toh mau mewajibakan atau memberikan bantuan ke peserta didik yang tidak mampu, kenapa tidak langsung saja mereka yang daftar ke swasta membawa persyaratan ketidakmampuan mereka dibantu. Jadi tidak ada istilah penggiringan dulu ke negeri," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x