PRFMNEWS - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 105 Khusus PP-DMI/ALVI/2020.
Surat edaran tersebut berisi tata cara salat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap berdasarkan nomor ponsel jamaah.
Ketua PW DMI Jawa Barat, Ahmad Shidiq mengatakan surat edaran tersebut hanya sebatas imbauan.
Baca Juga: Ini Syarat Calon Penumpang yang Hendak Keluar Kota di Masa AKB
Surat edaran DMI memberikan alternatif cara yang bisa diterapkan para pengurus masjid yang mengalami kendala dalam menyelenggarakan salat Jumat karena saking membludaknya jamaah.
"Itu hanya imbauan, DMI bukan dalam posisi lembaga atau komisi fatwa seperti MUI. Kalau MUI Kan setiap mengeluarkan yang bentuknya fatwa harus dilakukan umat," kata Ahmad saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Update 18 Juni: Kasus Positif Covid-19 di Kota Cimahi Berjumlah 88
Ahmad mengatakan, jika sekiranya masjid bisa melaksanakan salat jumat satu kali, ia mempersilakannya.
Imbauan DMI sendiri kata dia bisa dipakai pengurus masjid yang jamaahnya banyak dan heterogen.
"Bagi masjid yang bisa dilaksanakan (salat Jumat) satu kali, silahkan. Tapi bagi masjid yang heterogen misal Pusdai bisa diikuti (surat edaran)," katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, DMI memberikan solusi salat Jumat dua gelombang tidak lain adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Meski Catat Kasus Corona Tertinggi di Dunia, Trump Sebut Tak Akan Ada Lagi Lockdown di AS
Mengenai sah atau tidaknya salat Jumat dilakukan dua gelombang, ia mengatakan kaidah fikih 'menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan' menjadi rujukan.
"Soal sah atau tidak sah ini jadi perdebatan, satu sisi salat Jumat tidak dikenal dua gelombang, tapi ada dalil itu soal menghindari kemudharatan," kata dia.***