Sekolah, kata Iwan, biasanya memiliki kuota untuk siswa yang tidak naik kelas. Hal ini pun bisa menjadi celah untuk menitipkan siswa karena bisa saja kuota untuk siswa tak naik kelas tersebut tak terisi karena semua siswa naik kelas.
Baca Juga: STIKOM Bandung Gelar Sidang Skripsi Secara Virtual Untuk Pertama Kalinya
Dalam PP 17 tahun 2010, disebutkan jika PPDB menjadi kewenangan kepala sekolah bukan Kepala Dinas Pendidikan. Oleh karena itu dia khawatir ada oknum kepala sekolah yang melakukan kecurangan.
"Ini peluang besar menjadikan kepala sekolah menyalahgunakan kewenangan," urainya.
Dengan adanya empat celah ini, Iwan meminta semua pihak untuk memantau pelaksanaan PPDB Jabar 2020 agar tak ada kecurangan dalam praktiknya.***