Empat Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Mobil di Bogor Berhasil Diringkus Polisi

- 16 Juli 2022, 19:20 WIB
Foto ilustrasi pencurian gembos ban mobil
Foto ilustrasi pencurian gembos ban mobil /Pixabay/TheDigitalWay

PRFMNEWS - Pihak kepolisian berhasil meringkus empat pelaku pencurian di daerah Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat melakukan aksinya, para pelaku menggunakan modus gembos ban kendaraan korbannya.
AKP Siswo Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Bogor mengatakan, bahwa para pelaku yang diamankan polisi berinisial A (37), YP, ES (32) dan K (35).

"Empat orang tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban,” ujar AKP Siswo Tarigan dalam keterangannya, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Baca Juga: Dengan Bahan Alami Ini, Lemak Langsung Rontok Berat Badan Turun 20kg, kata dr Ema Super

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini berjumlah delapan orang.

Sehingga polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial IA hendak menambal ban mobilnya yang bocor. Dan saat itu juga para pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya dengan mengambil tas korban yang berisi uang tunai senilai Rp310 juta.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan Ini Buat Kulit Berminyak, No 2 Bisa Bikin Kadar Gula Darah jadi Tinggi, Kata dr. Saddam Ismail

Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x