New Normal Kabupaten Bandung, Lepas Masker saat Bekerja Bisa Kena Sanksi Surat Peringatan

- 15 Juni 2020, 16:36 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rukmana (kedua dari kiri) saat mengecek kesiapan PT Sinar Runnerindo di  Jalan Raya Soreang Kopo No.22, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rukmana (kedua dari kiri) saat mengecek kesiapan PT Sinar Runnerindo di Jalan Raya Soreang Kopo No.22, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). /BUDI SATRIA/PRFM.


BANDUNG, (PRFM) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rukmana menyatakan karyawan yang kedapatan melepas masker saat bekerja bisa terkena sanksi berupa surat peringatan (SP).

Hal tersebut merupakan arahan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap perusahaan yang tetap beroperasi selama masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Selain itu dengan adanya arahan seperti ini, para karyawan diharapkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bekerja.

Baca Juga: Kasus Positif Bertambah 1.017 Kasus, Ini Update Penanganan Covid-19 di Indonesia 15 Juni 2020

“Karyawan saat bekerja tidak boleh lepas masker. Kalau ada karayawan kedapatan melepasan masker saat bekerja, akan dikenakan SP,” jelas Rukmana saat ditemui di sela-sela kunjungan kerja Bupati Bandung ke PT Sinar Runnerindo di Jalan Raya Soreang Kopo No.22, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).

Rukmana mengatakan, penerapan protokol kesehatan ketat di lingkungan perusahaan merupakan upaya menjaga perputaran ekonomi serta keselamatan kerja di Kabupaten Bandung.

Ia berharap, para karyawan yang bekerja selama masa New Normal tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan virus corona (Covid-19).

“Dengan pola seperti ini, insyallah ekonomi terus berjalan, perusahaan tetap berjalan, masyarakat aman,” imbuh Rukmana.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x