Ini Daftar Kegiatan yang Bisa Berjalan saat New Normal di Sumedang

- 3 Juni 2020, 06:24 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat persiapan penyemprotan disinfektan massal, Sabtu (21/3/2020).
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat persiapan penyemprotan disinfektan massal, Sabtu (21/3/2020). /Instagram @dony_ahmad_munir

Daftar kegiatan yang boleh berlasung di Kabupaten Sumedang selama penerapan AKB.
Daftar kegiatan yang boleh berlasung di Kabupaten Sumedang selama penerapan AKB. /PEMKAB SUMEDANG

Baca Juga: Soal Rencana Pembukaan Kembali Mal, APPBI Jabar: Kita Siapkan Protokol Kesehatan Ketat

2 JUNI 2020
Bisa beraktivitas :
•    Tempat ibadah masjid, gereja, wihara, pura, kelenteng pembatasan jumlah jamaah maksimum 50 % dari kapasitas, protokol kesehatan ketat
•    Isolasi/Karantina kesehatan, jam operasional normal.
•    Rumah Sakit, jam operasional normal,  sebagian poliklinik rawat  jalan dibuka, rawat inap normal.
•    Faskes Tingkat pertama, jam operasional normal semua layanan kesehatan buka, 75 % dari kapasitas layanan pasien.
•    Perkantoran jam operasional normal, jumlah pegawai 25% pegawai WFH dengan jadwal piket
•    Perbankan, jam operasional 08.00-14.00, melayani transaksi online, jumlah pegawai 25 % WFH dengan jadwal piket, pengunjung 50 % dari kapasitas
•    Hotel, hanya melayani penginapan dan makan minum di kamar.
•    Manufaktur Industri, jam operasional beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, jumlah pekerja yang masuk < 75 % dari kapasitas gedung.
•    Warung makan/restoran/kafe, jam operasional normal, jumlah pengunjung 50% dari kapasitas. Utamakan layanan pesan antar.
•    Supermarket bahan makanan pokok jam operasional 09.00-18.00, pembatasan pengunjung 50% kapasitas.
•    Minimarket jam operasional 08.00-18.00, pembatasan pengunjung 50 % kapasitas.
•    Pasar Rakyat jam operasional 05.00-16.00, pembatasan pengunjung 50 % kapasitas.
•    Terminal, jam operasional 05.00-19.00, pembatasan pengunjung 50 % dari kapasitas.
•    Perjalanan, mobilitas, pembatasan dalam provinsi.

Baca Juga: TNI Kerahkan 3.400 Personel Dalam Rangka Adaptasi Kebiasaan Baru di Jabar

9 JUNI 2020
Bisa beraktivitas
•    Lokasi wisata, jam operasional normal, kunjungan individual bukan rombongan
•    Mal, jam operaional dibuka terbatas, pembatasan pengunjung 50% dari kapasitas gedung

21 JUNI 2020
Bisa beraktivitas
•    Taman, jam operasional 06.00-09.00 dan 15.00-18.00, jumlah pengunjung 50% dari kapasitas.
•    Penyelenggaraan acara, hiburan dan olahraga berkelompok, wajib mendapat izin dari pihak berwenang disertai kesiapan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x