Sebelum Mal Dibuka, Pemerintah akan Lakukan Simulasi Terlebih Dahulu

- 2 Juni 2020, 09:13 WIB
SUASANA di Mall Paris Van Java (PVJ) Bandung.*
SUASANA di Mall Paris Van Java (PVJ) Bandung.* /Instagram.com/pvjofficial

BANDUNG,(PRFM) - Seiring dengan adanya pencanangan adaptasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat (Jabar) membuat beberapa pusat perbelanjaan pun mulai mengajukan permohonan agar bisa beroperasi penuh kembali. Di kota Bandung, sebanyak 23 pusat perbalanjaan mengajukan pembukaan kembali tempat usahanya secara penuh.

Sebagaimana diketahui, sejak pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi penuh. Selama PSBB, hanya tenant makanan dan obat yang boleh buka dan itu pun harus membatasi kunjungan dan hanya melayani layanan bawa pulang (take away) dan tak boleh melayani makan di tempat (dine in).

Baca Juga: Tak Ditempati Selama Dua Bulan, Mahasiswi ini Kaget Saat Kamar Kosnya Dipenuhi Jamur

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, meski telah mengajukan permohonan untuk buka kembali, para pengusaha tetap harus menutup pusat perbelanjaan karena masih diberlakukannya PSBB di kota Bandung.

"Pada masa pandemi seperti sekarang ini yang punya kewenangan dan kekuasaan itu kembali lagi adalah gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Nah Gugus tugas ini berjenjang ada di kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Nah kewenangan dan yang paling tahu itu adalah gugus tugas di kabupaten/kota," kata Arifin saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Sambut AKB, Disparbud Kabupaten Bandung Sempurnakan Protokol Kesehatan Kepariwisataan

Dikatakan Arifin, pemerintah provinsi Jawa Barat akan melakukan simulasi pembukaan pusat perbelanjaan di Jawa Barat. Dia menyebut, dari simulasi tersebut akan ada evaluasi apakah pembukaan pusat perbelanjaan itu bisa serentak atau tidak bertahap.

Terkait aturan pembukaan pusat perbelanjaan, harus menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian perdagangan. Salah satunya adalah pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan hanya terisi 30 persen dari kapasitas maksimal.

"Nantinya bentuk simulasinya adalah kapasitasnya 100 orang di mal. Kemudian di luar ada orang atau cheker yang melihat bahwa sudah full 100 orang maka yang lain mengantre di luar. Kemudian ada yang keluar lima, maka masuk lagi lima," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x