Disnakertrans Jabar Susun Model Adaptasi Kebiasaan Baru di Sektor Industri

- 1 Juni 2020, 20:20 WIB
ILUSTRASI industri, manufaktur, pabrik.* /PIXABAY
ILUSTRASI industri, manufaktur, pabrik.* /PIXABAY /

BANDUNG,(PRFM) - Dalam situasi pandemi COVID-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Guna mendukung pelaksanaan aktivitas industri di tengah pandemi COVID-19, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat tengah menyusun panduan atau model Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sektor industri.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota dan stakeholder lainnya untuki membahas konsep tersebut.

"Ini sedang kami rumuskan lebih detail dan didiskusikan dengan stakeholder lainnya. Supaya ada keyakinan saat AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di Jabar," kata Ade saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (1/6/2020).

Baca Juga: Hingga 1 Juni, Kasus Positif COVID-19 di Kabupaten Bandung Capai 74 Orang

Ade mengatakan, dalam panduan tersebut nantinya akan diatur mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun buruh, serta hak dan kewajiban perusahaan ataupun industri.

"Hak pekerja di tempat kerja, mereka tetap dalam konteks perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebenarnya itu sudah lama ada, tapi bagaimana tambahan disaat pandemi COVID-19 dari mulai penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan lain-lain,' katanya.

Baca Juga: Hari Pertama Normal Baru, Banyak Warga Garut Kedapatan Tak Pakai Masker

"Hak pekerja yang jadi kewajiban perusahaan. Dan kewajiban pekerja yang menjadi hak perusahaan. Kita dorong itu dalam model baru, supaya berimbang," katanya.

Terkait pengaturan jumlah pekerja yang masuk dalam satu waktu atau shift, Ade mengatakan terdapat perbedaan yang tidak bisa disamaratakan antar sektor industri.

Semisal, penerapan physical distancing di industri tekstil dan manufaktur.

Maka dari itu, model panduan bekerja saat AKB ia katakan, perlu didiskusikan dan dipertimbangkan dengan matang.

"Ini sedang kami diskusikan untuk hal-hal yang tidak mungkin disamaratakan. Contohnya physical distancing di industri tekstil dengan di perusahaan pengolahan furniture, menerapkan physical distancing di beda sektor tidak bisa disamaratakan. Hal ini yang sedang kita kembangkan supaya nanti semua pemangku kepentingan, prinsipnya bisa menjalankan physical distancing tanpa membebani ongkos produksi perusahaan, sehingga produktivitas tetap terjga, dan Corona tetap bisa diantisipasi," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x