Agar Bisa Masuk Objek Wisata di Pangandaran, Pengunjung Harus Bawa Surat Keterangan Bebas Corona

- 31 Mei 2020, 18:34 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Pangandaran Untung Saeful Rachman sedang mensosialisasikan regulasi protokol kesehatan kepada para pelaku wisata di Pantai Barat Pangandaran, Minggu, (31/5/2020).
Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Pangandaran Untung Saeful Rachman sedang mensosialisasikan regulasi protokol kesehatan kepada para pelaku wisata di Pantai Barat Pangandaran, Minggu, (31/5/2020). /AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN.

BANDUNG, (PRFM) - Menjelang dibuka kembali objek wisata di Kabupaten Pangandaran pada era new normal pada 5 Juni 2020 mendatang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran gencar melakukan sosialisasi.

Dilaporkan Wartawan Kabar Priangan Agus Kusnadi, Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rachman mengatakan, terkait pelayanan pariwisata, pihaknya terus mensosialisasikan apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait regulasi dalam menghadapi new normal.

"Minimal untuk protokol kesehatan kita akan sosialisasikan kepada seluruh stakeholder, para pelaku wisata," ujar Untung, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Makan di Restoran Maksimal 60 Menit

Sosialisasi juga disampaikan kepada agen-agen wisata, baik di tingkat lokal maupun nasional melalui Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) yakni Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia.

Untung menjelaskan, secara rutinitas, hingga sampai saat ini pihaknya juga terus melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kawasan destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran.

"Apalagi ketika sudah diberlakukan new normal, kita akan lebih digiatkan lagi. Yang biasanya disemprot seminggu sekali, mungkin nanti akan dilakukan setiap hari di tempat fasilitas umum sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Bahkan dalam menyambut era new normal ini, kata Untung, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), penggerak pariwisata Kompepar dan stakeholder lainnya untuk membahas untuk membatasi kapasitas hunian untuk hotel maksimal 50 persen dari jumlah kamar. Begitu juga untuk restoran lanjut dia, paling tidak sekitar 30 persen dari jumlah kursi atau meja.

Baca Juga: PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Toko di Luar Mal Buka Pukul 10.00 Sampai 18.00 WIB

Kata Untung, termasuk pembatasan terhadap angkutan pengunjung wisata seperti kendaraan bus, kendaraan travel atau kendaraan yang sifatnya umum hanya dibatasi 50 persen dari jumlah kursi yang ada di dalam kendaraan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x