DMI Jabar Sudah Berikan Imbauan kepada DKM Terkait Pelaksanaan Ibadah dengan Protokol Kesehatan

- 31 Mei 2020, 09:53 WIB
MASJID Al-Furqon di perumahan Margaasih, Kabupaten Bandung menerapkan protokol kesehatan bagi warga yang salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1441 H, Minggu (24/5/2020). Lebaran kali ini dirayakan umat muslim di tengah pandemi COVID-19.*
MASJID Al-Furqon di perumahan Margaasih, Kabupaten Bandung menerapkan protokol kesehatan bagi warga yang salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1441 H, Minggu (24/5/2020). Lebaran kali ini dirayakan umat muslim di tengah pandemi COVID-19.* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, Sabtu (30/5/2020).

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman serta dampaknya.

Baca Juga: Kementerian Agama: Rumah Ibadah di Zona Aman Corona Boleh Buka

Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat, KH Ahmad Shidiq SH mengatakan, ada dua model penyelenggaraan ibadah di masjid berdasarkan surat edaran tersebut. Yaitu berlaku bagi masjid homogen dan heterogen.

Menurutnya, bagi masjid homogen yang jamaahnya hanya berasal dari satu lingkungan, diperbolehkan melaksanakan salat berjamaah namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara bagi masjid heterogen, yang jamaahnya berasal dari luar, masih dipertimbangkan.

"Masjid homogen dipersilakan ibadah berjamaah," kata Ahmad saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: Toko di Bandung Boleh Buka dengan Syarat, Anggota DPRD: Pemilik Toko Harus Benar-Benar Tanggungjawab

Ahmad menambahkan, DMI sudah membuat imbauan dan surat edaran kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengenai pelaksanaan ibadah di masjid yang harus menerapkan protokol kesehatan.

Karena perbedaan kondisi perkembangan COVID-19 antara satu daerah dengan daerah lainnya, ia menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan kepala daerah setempat.

"Satu daerah dengan daerah lain kebijakannya berbeda, maka terkait penyelenggaraaan ibadah salat diserahkan ke bupati masing-masing. DMI menganggap pemerintah ini mitra, maka kita ikuti dan beri saran terkait pelaksanaan ibadah," katanya.

Baca Juga: Update 31 Mei: Lebih dari 6 Juta Orang di Dunia Terinfeksi Corona

Terkait penyediaan disinfektan di masjid, ia bilang pihaknya sudah menyalurkan 15.000 lebih dus cairan disinfektan ke semua masjid yang ada di Jawa Barat. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x