Kota Bandung
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Cimahi
Kota Depok
Ridwan Kamil melanjutkan, skema new normal harus diberlakukan secara bertahap. Adapun prioritas utama yang boleh dibuka saat new normal diterapkan ialah rumah ibadah.
“Setelah tahap pembukaan kembali rumah ibadah, tahap kedua adalah sektor ekonomi resiko kecil, meliputi industri dan perkantoran. Tahap ketiga barulah sektor ekonomi dan pariwisata resiko tinggi, yakni retail, mal dan industri pariwisata. Kegiatan sekolah masih belum boleh meskipun berada di zona biru. Sekolah mungkin terakhir sampai kami yakin tidak ada ancaman,” pungkas Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut diketahui melalui Keputusan Gubenur Jabar Nomor 443 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020.
Adapun ketentuannya yakni, PSBB Jabar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 4 Juni 2020.