Bapenda Resmi Perpanjang Program Triple Untung Hingga 31 Juli 2020

- 29 Mei 2020, 10:10 WIB
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR /Ade Bayu Indra/

BANDUNG, (PRFM) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020 mendatang.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020.

Sebagaimana diketahui, ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Di antaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca Juga: Komisioner KPAI Sebar Angket Soal Rencana Buka Kembali Sekolah, Hasilnya 80% Orang Tua Tak Setuju

Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapa bebas biaya pokok dan denda.

Terakhir, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Baca Juga: Menteri PANRB: WFH Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x