Mulai 2 Juni Tempat Wisata di Garut Diperbolehkan Buka Kembali dengan Syarat

- 28 Mei 2020, 12:18 WIB
Pantai Manalusu, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.**
Pantai Manalusu, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.** /dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Dari hasil kajian pemerintah provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah yang masuk ke dalam zona biru. Maka dari itu, mulai 2 Juni 2020 mendatang objek wisata di Kabupaten Garut diperbolehkan untuk kembali beroperasi.

Meski demikian, pengelola diwajibkan menerapkan aturan new normal berupa penerapan protokol kesehatan bagi pengelola dan semua pengunjung.

"Jadi sama dengan di mal. Nanti akan dijaga oleh TNI dan polisi. Cuma kalau di tempat wisata, akan ada tambahan unsur Satpol PP," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Rabu (27/5/2020) dikutip dari galamedianews.

Baca Juga: KSPI Tak Setuju Pemerintah Tetapkan New Normal Karena Masih Ada Permasalah yang Belum Selesai

Rudy mengimbau kepada semua hotel dan objek wisata lainnya untuk menerapkan physical distancing. Pihaknya pun akan segera mengumpulkan para para pengusaha hotel dalam penerapan new normal.

"Hotel boleh buka, tapi harus gunakan social distancing. Restoran juga sama, sudah boleh buka. Jumat ini, Pak Wabup dan Kadis Pariwisata akan kumpulkan para pengusaha hotel dan restoran," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Minta Protokol New Normal Disosialisasikan Secara Masif dan Lebih Awal

Rudy menyebutkan, pembukaan tempat wisata, hotel, dan restoran tersebut menyusul penerapan new normal di Jawa Barat. Kabupaten Garut sendiri jadi salah satu daerah yang akan menerapkan new normal karena masuk level dua atau zona biru.

"Nanti mulai 1 Juni dimulainya. Tempat-tempat keramaian seperti mall akan dijaga TNI dan Polri. Akan dipimpin Pa Dandim dan Pa Kapolres," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x