Disdik Jabar Perpanjang Masa Belajar di Rumah bagi Siswa SMA Sederajat

- 10 April 2020, 07:12 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika. //DISDIK PROVINSI JAWA BARAT

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengeluarkan kebijakan terkait dengan perpanbjangan waktu pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah. Dengan demikian, SMA, SMK maupun SLB sederjat kembali harus mengikuti PBM di rumah hingga tanggal 27 April 2020.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika tertanggal 9 April 2020 itu, Pemprov Jabar menyebut pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berikutnya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan.

Di samping itu, Dewi pun mengimbau komite sekolah agar dapat berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang ta peserta didik dalam bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi serta mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.

Baca Juga: Hadapi Pandemi COVID-19, TNI AU Terus Berjuang di Garis Depan

Adapun informasi kalender Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 bulan April hingga Juli 2020 sebagai berikut:

  1. Libur awal Ramadhan 1441 H/2020 ditetapkan pada tanggal 23-26 April 2020;
  2. Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadhan) ditetapkan pada tanggal 27-20 Mei 2020;
  3. Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan ditetapkan pada tanggal 29-30 April 2020;
  4. Titimangsa rapr kelas XII semester 2 ditetapkan pada tanggal 30 April 2020;
  5. Libur hari buruh pada tanggal 1 Mei 2020;
  6. Pengumuman kelulusan kelas XII ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2020;
  7. Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah (disampaikan ke Disdik Provinsi melalui cabang Disdik berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota) pada tanggal 3-10 Mei 2020;
  8. Libur hari raya Waisak jatuh pada tanggal 7 Mei 2020;
  9. Libur Idul Fitri 1441 H/2020 jatuh pada tanggal 18-30 Mei 2020;
  10. Libur Kenaikan Isa Almasih jatih pada tanggal 21 Mei 2020;
  11. Libur hari Kelahiran Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni 2020;
  12. Penilaian akhir tahun (tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik dan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi selama kegiatan belajar jarak jauh) ditetapkan pada tanggal 3-13 Juni 2020.
  13. Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2020;
  14. Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2020;
  15. Libur akhir tahun pelajaran ditetapkan pada tanggal 21 Juni-12 Juli 2020;
  16. Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 ditetapkan pada bulan Mei-Minggu kedua bulan Juli 2020;
  17. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 ditetapkan pada minggu kedua bulan Juni 2020.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x