Kanwil DJP Jabar I Luncurkan TASYA, Layanan Chat Otomatis untuk Wajib Pajak

- 26 Maret 2020, 17:55 WIB
/Dok Instagram @pajakjabar1


BANDUNG, (PRFM) - Sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia mulai 16 Maret hingga 5 April 2020.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan, meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

"Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id," kata Neil dalam keterangan resmi DJP Jawa Barat I, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Bantuan Sembako, Camat dan Lurah Diharapkan Proaktif

Berdasarkan data pada sistem administrasi Kanwil DJP Jawa Barat I, sampai dengan Selasa (24/3/2020) tercatat sebanyak 536.164 SPT Tahunan yang masuk secara on line atau 35,47% dari jumlah 1.470.350 wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT.

"Dari keseluruhan SPT yang masuk tersebut, 90,24% nya atau sejumlah 483.821 SPT dilaporkan melalui e-filing, sedangkan sisanya melalui kanal lainnya," sambugn Neil.

Hingga kini, masih terdapat 934.186 wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan dan berpotensi membutuhkan layanan konsultasi pengisian SPT maupun perpajakan lainnya.

Untuk mengantisipasi permintaan layanan online yang semakin meningkat, maka Kanwil DJP Jawa Barat I mengembangkan Layanan Konsultasi via Chat Otomatis agar pelayanan terhadap Wajib Pajak berjalan lebih baik, terlebih selama masa darurat pandemi COVID-19.

Layanan Konsultasi ini diberi label TASYA yang merupakan akronim dari TAnya SaYA. TASYA berangkat dari semangat melayani Wajib Pajak dan membantu memberikan kemudahan agar Wajib Pajak dapat menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"TASYA dapat dihubungi via chat WhatsApp di nomor 081326422117 atau melalui Direct Message (DM) akun instagram @pajakjabar1," ujar Neil.

Layanan ini bisa membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan umum perpajakan kapan dan di manapun karena bisa diakses 7 x 24 jam.

Adapun 6 fitur utama TASYA, yaitu panduan pajak, persyaratan pajak, formulir pajak, tenggat pajak, tanya dan konsultasi, serta daftar kontak KPP se-Kanwil DJP Jawa Barat I.

"Kehadiran TASYA akan menambah akses Wajib Pajak untuk mendapatkan informasi selain melalui call center 1500 200, chat @kring_pajak baik via twitter maupun website www.pajak.go.id, dan telepon atau media sosial kantor pajak," pungkas Neil.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x