FAGI Jabar Satu Suara dengan KPAI Soal Kekerasan Oknum Guru pada Murid

- 19 Februari 2020, 09:08 WIB
ILUSTRASI pembanguna sarana prasana pendidikan di Provinsi Bali oleh Kementerian PUPR.*
ILUSTRASI pembanguna sarana prasana pendidikan di Provinsi Bali oleh Kementerian PUPR.* /Kementerian PUPR/

BANDUNG, (PRFM) - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mengaku sepakat dengan rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal aksi kerasan oknum guru kepada muridnya di Bekasi beberapa waktu lalu. FAGI menyebut, permasalahan tersebut sebaiknya diproses terlebih dahulu sebelum langsung dipecat oleh otoritas setempat.

Menurut Ketua FAGI Jawa Barat, Iwan Hermawan mengatakan proses tersebut sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Biasanya, lanjut Iwan, ada tim yang di dalamnya terdapat Dinas Pendidikan, Inspektorat dan instansi lain untuk memberikan rekomendasi putusan sesuai dengan jenis pelanggarannya.

"Diharapkan pejabat jangan dulu memvonis tapi diserahkan dulu oleh tim. Biasanya oleh SKPD yang berkaitan dengan PNS tersebut kalau dalam hal ini Dinas Pendidikan dengan dinas terkait nanti setelah diproses bisa diputuskan pelanggaran berat, pelanggaran sedang atau pelanggaran ringan," paparnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: Semua Faskes Mitra BPJS Kesehatan yang Layani Cuci Darah Terapkan Sistem Fingerprint

Sebab jika langsung dilakukan pemecatan tanpa melalui proses pertimbangan, dampak yang disebabkan bisa beragam. Salah satunya yakni dapat mempengaruhi psikologis keluarganya.

Kendati demikian, Iwa menegaskan tindakan yang dilakkukan oleh oknum guru tersebut merupakan hal yang salah. Hal itu sesuai dengan pasal 54 dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang menyebut siswa harus dilindungi dari tindak kekerasan fisik maupun psikis.

Baca Juga: KPAI Minta Kepala Daerah Tak Main Pecat Guru Terduga Pelaku Kekerasan

"Apapun yang dilakukan oleh oknum guru melakukan kekerangan fisik maupun psikis itu jelas dilarang dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 pada pasal 54 itu jelas siswa harus dilindungi dari tindak kekerasan fisik maupun psikis," paparnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x