Para tersangka kasus jual beli sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat.
Salah seorang pelaku beinisial JR menawarkan sertifikat vaksin Covid-19 palsu tanpa disuntik dengan harga di kisaran Rp200 ribu. Syarat yang dilengkapi pembeli cukup mudah yakni dengan mengirimkan KTP beserta NIK.***