Eni yang mewakili akademisi sekaligus aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyoroti soal hilangnya batasan pada definisi kepentingan publik dalam draf revisi yang ia terima.
“Meskipun ini masih draf, tapi saya tidak melihat ada penjelasan soal kepentingan publik yang lebih jelas di sini. Jangan sampai acara pribadi, jadi disiarkan berlama-lama dengan alasan masih ada kepentingan publiknya,” ujar Eni.
Baca Juga: Luhut Semprot Pantai Pangandaran karena Kepenuhan Wisatawan dan Tidak Patuh Prokes
Dalam diskusi yang dinamis, masing-masing narasumber memberikan masukan yang berharga, seperti pengaturan isi siaran lingkungan, kelompok rentan, siaran jurnalistik, perlindungan dan pengaturan jam anak anak, hingga keselarasan aturan dalam kacamata hukum tata Negara.
Selain diikuti oleh semua komisioner KPID Jabar, FGD ini dihadiri oleh tokoh dan staekholder penyiaran Jawa Barat seperti Dian Wardiana, Herlina Agustin, Pandan Yudha Pramesti, Nusyawal, Zen Al-Faqih, ATVLI, ATSDI, PRSSNI, dan Bidang IKP DInas Kominfo Jawa Barat.
Selanjutnya hasil FGD yang diselenggarakan oleh KPID Jabar ini akan dibawa ke forum-forum KPI Pusat sebelum akhirnya diputuskan dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Se-Indonesia yang diagendakan pada bulan Oktober ini.***