Ingat! Mulai Hari ini Naik KA Lokal Wajib Sudah Divaksin dan Tak Perlu Lagi STRP

- 14 September 2021, 06:15 WIB
Kini naik KA Lokal tak perlu lagi STRP, melainkan cukup sudah divaksin minimal dosis pertama
Kini naik KA Lokal tak perlu lagi STRP, melainkan cukup sudah divaksin minimal dosis pertama /Instagram/@keretaapikita

Baca Juga: Luhut Semprot Pantai Pangandaran karena Kepenuhan Wisatawan dan Tidak Patuh Prokes

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x