Ingat! Mulai Hari ini Naik KA Lokal Wajib Sudah Divaksin dan Tak Perlu Lagi STRP

- 14 September 2021, 06:15 WIB
Kini naik KA Lokal tak perlu lagi STRP, melainkan cukup sudah divaksin minimal dosis pertama
Kini naik KA Lokal tak perlu lagi STRP, melainkan cukup sudah divaksin minimal dosis pertama /Instagram/@keretaapikita

PRFMNEWS - Mulai hari ini Selasa, 14 September 2021 penumpang KA Lokal termasuk KA Bandung Raya tak perlu lagi memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

Pasalnya mulai hari ini para penumpang KA Lokal serta KA Commuter Line dan KA Bandara hanya diwajibkan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021 yang mengatur pedoman perjalanan di masa pandemi covid-19 yang juga mengatur syarat perjalanan KA Lokal.

Baca Juga: Naik KA Lokal Kini Tak Butuh STRP, Tapi Penumpang Wajib Sudah Divaksin

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan persnya yang dikutip prfmnews.id hari ini Selasa, 14 September 2021.

Nantinya bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Baca Juga: TERBARU! Ini Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Lokal di Kawasan Aglomerasi

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x