1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak
Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
2. Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.***