PRFMNEWS - Bupati Garut Rudy Gunawan berjanji akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada karyawan hotel dan restoran di Kabupaten Garut yang terdampak PPKM Darurat.
Menurut Rudy, Pemkab Garut akan memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu bagi karyawan hotel dan restoran yang memiliki gaji dibawah Upah Minimum Kerja (UMK)
"Menyangkut mengenai masalah adanya bansos bagi karyawan hotel bagi yang gajinya dibawah UMK masing-masing 250 ribu hanya untuk satu kali ini saja," katanya saat melakukan audiensi atau pertemuan dengan Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Garut, di Villa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis 22 Juli 2021.
Baca Juga: Hotel dan Restoran di Garut Terdampak PPKM Darurat, PHRI Garut: Dalam Hati Kami Menangis
Dalam pertemuan ini, PHRI Garut mengajukan beberapa hal. Salah satunya mengenai stimulus dispensasi pajak hotel dan resro, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik.
Baca Juga: UPDATE TERBARU 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Positif Terbanyak, Kiaracondong Tertinggi
Menanggapi permintaan itu, Rudy mengatakan jika Pemkab Garut akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Jadi kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu, dan saya sedia tanda tangan apapun yang tadi itu," jelasnya.