Emil menjelaskan, alasan pemerintah mengganti istilah dari PPKM darurat ke PPKM level yaitu agar tidak ada istilah-istilah multitafsir, misalnya 'darurat', 'super darurat', 'ekstra darurat' dan lain sebagainya.
Baca Juga: Hotel dan Restoran di Garut Terdampak PPKM Darurat, PHRI Garut: Dalam Hati Kami Menangis
"Dengan PPKM ini ada turun di beberapa wilayah walau belum banyak, jadi semoga setelah tanggal 25 itu bisa kita kendalikan lebih baik," paparnya.***