Dia menyampaikan, jika Pemkab Garut mau mendengar, pihaknya ingin ada keringanan pembayaran pajak.
Baca Juga: 'Tercekik' PPKM Darurat, Pedagang Pasar Baru Bandung Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi
"Kalau saya diundang, saya minta tolong berikan keringanan pajak untuk kondisi covid ini, bukan untuk owner, tapi dengan keringanan pajak ini kami bisa memberikan bantuan gaji kepada karyawan," jelasnya.
Deden menyampaikan, di saat kunjungan sepi, para pengusaha hotel dan restoran masih tetap dipungut pajak daerah seperti biasa dan itu dirasa memberatkan.
"Mudah-mudaha pemegang kebijakan ini bisa membuka hati, ajaklah kami bicara karena kami di sini menyumbang PAD, karena 30 persen PAD kabupaten Garut ini dari hotel dan restoran," tegasnya.***