Rencana kebijakan itu tertulis dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tepatnya tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.
Pasal itu tertulis bahwa barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Dengan demikian komoditas sembako termasuk yang akan dikenakan pajak nantinya.***