Pemprov Jabar Keluarkan Kebijakan Tambahan Honorarium Non-ASN, Ridwan Kamil: Silakan Gunakan Buat Lebaran

- 12 Mei 2021, 15:58 WIB
 Ridwan Kamil keluarkan kebijakan tambahan honorarium pegawai Non-ASN Pemprov Jabar
Ridwan Kamil keluarkan kebijakan tambahan honorarium pegawai Non-ASN Pemprov Jabar /Humas Jabar.

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Tambahan honorarium bagi pegawai Non-ASN di lingkungan kerja Pemprov Jabar ini sebesar satu kali gaji.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh pegawai Non-ASN di Lingkungan kerja Pemprov Jabar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemudik Dapat Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Ridwan Kamil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan kerja Pemprov Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," katanya dalam sesi jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 11 Mei 2021.

Baca Juga: Resmi! Ada Penutupan Jalan saat Malam Takbiran di Kota Bandung, Catat Lokasinya

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

"Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," tambah Ridwan Kamil.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x