"Kami akan cek surat hasil rapid test antigen. Syaratnya surat tersebut berlaku 1x24 jam. Akan kami cek juga, apakah surat tersebut asli atau palsu," beber Meilawaty saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 4 Mei 2021.
Baca Juga: Preman Pensiun 5 Tayang Tiap Jam 4 Subuh, Ini Link Live Streaming Gratis dari RCTI
Selain itu terkait pemeriksaan KTP, pengendara yang bukan berdomisili di Cianjur akan dipaksa untuk putar balik ke wilayah asal kendaraan.
"KTP juga akan kami periksa. Kalau pengendara tersebut bukan domisili Cianjur, kita akan putarbalikan," pungkas Meilawaty.***