Tegas! Wagub Jabar Datangi Langsung Perusahaan yang Bayar THR Secara Dicicil

- 3 Mei 2021, 20:47 WIB
 Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, saat melakukan sidak di perusahaan garmen di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, terkait pembayaran THR, Senin 3 Mei 2021
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, saat melakukan sidak di perusahaan garmen di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, terkait pembayaran THR, Senin 3 Mei 2021 /Dok Humas Jabar.

Seperti yang tercantum dalam aturan Kemenaker soal pembayaran THR 2021, yaitu THR harus diterima karyawan maksimal tujuh hari sebelum lebaran.

"Kalau tidak bayar THR secara penuh, bisa kena sanksi. Untuk itu harus prioritas bayar THR. Setelah itu baru mereka akan segera merapatkan soal pembayaran THR secara sekaligus," ungkap Uu.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x