Seperti yang tercantum dalam aturan Kemenaker soal pembayaran THR 2021, yaitu THR harus diterima karyawan maksimal tujuh hari sebelum lebaran.
"Kalau tidak bayar THR secara penuh, bisa kena sanksi. Untuk itu harus prioritas bayar THR. Setelah itu baru mereka akan segera merapatkan soal pembayaran THR secara sekaligus," ungkap Uu.***