Lantas di mana masyarakat bisa mendapatkan surat tersebut?
"Untuk pekerja informal atau non pekerja pakai surat dari kepala desa. Untuk pekerja swasta, ASN, TNI, Polri surat dari pimpinan perusahan yang bersangkutan ada tugas dan kekhususan dan diberikan izin intansi dan cap basah," jelasnya.***