Gaduh Bahasan Royalti Musik di Tempat Umum, APPBI Jabar: Kami Sudah Temukan Jalan Keluar Sejak Bertahun Lalu

- 10 April 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan atau mal
Ilustrasi pusat perbelanjaan atau mal /Pixabay/Andreas Lischka

PRFMNEWS – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan jalan keluar soal royalti pada pemilik lagu yang diputar di tempat umum dalam hal ini pusat perbelanjaan atau mal sejak 2-3 tahun lalu.

Kepala Bidang Hukum dan Hubungan antar intansi APPBI DPD Jabar, Rully Sidharta menyampaikan pihaknya sangat menghargai hak cipta khususnya soal musik. Sehingga bukan hal aneh bagi APPBI soal Presiden Joko Widodo yang meneken aturan royalti bagi para pemusik.

Ia bahkan menegaskan, APPBI telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memutarkan lagu atau musiknya di pusat perbelanjaan. Termasuk di dalamnya, kata Rully, soal pembayaran royalti pada pencipta lagu/musik tersebut.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Warga Jabar Padati Pusat Perbelanjaan Manfaatkan Momen Munggahan

Baca Juga: Kocak! Aksi Polisi yang Pura-Pura Jadi Pengantar Paket untuk Ciduk Buronan

“Kalau terkait dengan hak penciptaan lagu, pemutaran lagu di tempat publik, kami pada dasarnya sudah lama bukan baru sekarang kami sudah ada pembicaraan dengan lembaga yang dari dulu sudah dipercaya untuk mengambil royalti,” ucapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 10 April 2021.

Rully pun mengaku APPBI pusat telah menandatangi perjajian kerja sama atau MoU dengan lembaga terkait.

“Jadi sebenarnya dengan adanya peraturan ini buat kita bukan suatu hal yang baru. Karena pusat perbelanjaan di pusat Jakarta, sudah melakukan MoU dengan lembaga yang berkewenangan dengan hal itu. Ini sebagai penegasan lagi aja untuk kita,” tambahnya.

Baca Juga: Update Harga Sembako di Jawa Barat Jelang Ramadhan per Sabtu 10 April 2021

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x