PRFMNEWS - Pemerintah pusat memproyeksikan Bandara Kertajati menjadi tempat perawatan pesawat atau Maintenance, Repair, dan Overhaul (MRO).
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat Jabar (Jabar) Asep Wahyuwijaya mengatakan, dengan keputusan tersebut, artinya Pemprov sudah tidak lagi memiliki kewenangan terkait bandara yang berlokasi di Kabupaten Majalengka.
Saat ini, lanjut dia Pemerintah Pusat-lah yang memiliki kewenangan penuh atas Bandara Kertajati.
"Mau pusat (Pemerintah Pusat) jadikan apa itu bandara, itu karena tentu legal standing-nya jelas, dan rujukan ketentuannya tegas bahwa itu sudah jadi kewenangan pusat," kata Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 3 April 2021.
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Big Match Arsenal vs Liverpool di Liga Inggris
Baca Juga: Kebutuhan Developer Lokal Masih Tinggi, Pemerintah Gelar Baparekraf Developer Day 2021
Adapun rujukan regulasi mengenai kewenangan tersebut adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dalam undang-undang itu, Pemprov tidak memiliki kewenangan mengenai kebandarudaraan, berbeda dengan yang sebelumnya," katanya.