Buruh Tolak Keras Wacana Pemerintah Soal THR 2021 Dicicil

- 20 Maret 2021, 11:03 WIB
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR
ILUSTRASI tunjangan hari raya (THR).*/DOK PR /


PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewacanakan kembali terkait kebijakan tunjangan hari raya (THR) 2021 untuk dicicil.

Kebijakan THR 2021 dicicil diambil karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Merespon wacana THR 2021 dicicil, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto secara tegas menolaknya.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Masuk Lembang Diputarbalikan Karena Tak Bisa Tunjukan Surat Rapid Antigen

Baca Juga: Akhirnya BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca

"Kebijakan ini tahun lalu juga dikeluarkan. Tahun 2020 banyak kebijakan pemerintah melakukan PSBB, untuk tahun ini kan tidak ada. Hasil pantauan kita, operasional produksi sudah normal. Kondisi tahun lalu tidak bisa dibandingkan dengan tahun ini," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 2021.

Roy menegaskan, kebijakan mencicil THR akan berdampak negatif pada buruh. Roy mengatakan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, bahkan dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan pemerintah sekalipun, THR wajib diberikan sebesar minimal satu kali gaji, paling lambat sepekan sebelum hari raya, tanpa ada embel-embel dicicil atau ditunda.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup Besok ! Segera Daftar Lewat HP, Ini Caranya

Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah Ramadan Tahun Ini Waktu Siang Terpanjang Selama 33 Tahun Terakhir ?

"Kebijakan mencicil THR 2021 berdampak pada buruh, bahkan sampai sekarang ada yang masih dicicil tahun lalu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x