PRFMNEWS - Sebanyak 35 kendaraan terpaksa diputarbalikan oleh polisi lantaran pengemudinya tidak bisa menunjukan surat hasil rapid tes antigen di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, kendaraan yang diputarbalikan tersebut berasal dari luar kota.
"Untuk sementara kami sudah stop sebanyak 70 kendaraan, diputarbalikan 35 kendaraan. Itu semua dari luar Kota Bandung yang tidak membawa surat antigen," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 20 Maret 2021.
Baca Juga: Akhirnya BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup Besok ! Segera Daftar Lewat HP, Ini Caranya
Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah Ramadan Tahun Ini Waktu Siang Terpanjang Selama 33 Tahun Terakhir ?
Sudir menjelaskan, penyekatan kendaraan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 terutama di libur akhir pekan. Pasalnya wilayah Lembang masih menjadi destinasi wisata para warga dari luar kota.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI : Boleh Digunakan Karena Darurat