Puluhan Kendaraan Masuk Lembang Diputarbalikan Karena Tak Bisa Tunjukan Surat Rapid Antigen

- 20 Maret 2021, 10:38 WIB
Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan.
Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan. /Budi Satria/ PRFM

PRFMNEWS - Sebanyak 35 kendaraan terpaksa diputarbalikan oleh polisi lantaran pengemudinya tidak bisa menunjukan surat hasil rapid tes antigen di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, kendaraan yang diputarbalikan tersebut berasal dari luar kota.

"Untuk sementara kami sudah stop sebanyak 70 kendaraan, diputarbalikan 35 kendaraan. Itu semua dari luar Kota Bandung yang tidak membawa surat antigen," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Akhirnya BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup Besok ! Segera Daftar Lewat HP, Ini Caranya

Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah Ramadan Tahun Ini Waktu Siang Terpanjang Selama 33 Tahun Terakhir ?

Sudir menjelaskan, penyekatan kendaraan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 terutama di libur akhir pekan. Pasalnya wilayah Lembang masih menjadi destinasi wisata para warga dari luar kota.

Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan.
Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan. Budi Satria / PRFM

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI : Boleh Digunakan Karena Darurat

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x