Banyak Program Televisi Tayangkan Gaya Hidup Hedonisme, KPID Jabar Layangkan Kritik: Tidak Punya Empati

- 6 Februari 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi menonton televisi.
Ilustrasi menonton televisi. /Pixabay



PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan dari masyarakat mengenai banyaknya program televisi yang menayangkan gaya hidup hedonisme.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet pun meminta lembaga penyiaran dalam hal ini televisi untuk tidak menyangkan acara yang menonjolkan gaya hidup hedonisme. Apalagi, di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Kami dirasa perlu untuk coba memunculkan imbauan atau kritik terhadap lembaga penyiaran yang masih menayangkan hedonisme," kata Adiyana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga: Desa Wajib Bangun Posko, Ini Kata Satgas Covid-19 Soal PPKM Skala Mikro yang Mulai Berlaku 9 Februari

Baca Juga: Jadi Saksi Nikah Ali Syakieb, Wagub Uu Ruzhanul Akui Gagal Fokus: Cantik Pisan

Menurut Adiyana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa media memiliki fungsi sebagai sarana informasi, edukasi, hiburan, dan lain-lain.

Tapi di masa pandemi ini, ia sebut banyak pengaduan dan pantauan yang mengidentifikasi banyaknya program menonjolkan gaya hidup hedonisme.

"Lembaga penyiaran tidak punya empati terhadap kondisi bangsa hari ini," tambahnya.

Selain regulasi UU Penyiaran, Adiyana juga menyebut bahwa program televisi yang menonjolkan gaya hidup hedonisme melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

"Pada tahun 2020, KPI pusat juga membuat surat edaran berkaitan dengan imbauan agar televisi atau lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan program entertainment atau program lain yang mempertontonkan gaya hidup hedonisme," katanya.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Tiba-Tiba Mengaku Takut Sama Buzzer, Susi Pudjiastuti Bilang Begini

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Jangan Lewatkan Duel Big Match Liverpool vs Man City

Selain itu, pihaknya juga meminta televisi untuk tidak menayangkan program infotainment yang berisi konflik kehidupan pribadi artis.

Terlebih program tersebut ditayangkan di jam-jam yang bisa ditonton anak-anak dan remaja yaitu dari pukul 18.00 sampai 21.00 WIB.

"Pasal 13 dan 14 SPS bunyinya; dilarang menampilkan perseteruan konflik pribadi yang punya kecenderungan membuka privasi atau aib pihak tertentu sebagai konsumsi publik," jelasnya.

Adiyana melanjutkan program-program yang melanggar UU Penyiaran dan P3SPS KPI itu masih tetap tayang lantaran berkaitan dengan rating.

Hal ini juga yang akan menjadi konsen KPID Jawa Barat untuk melakukan literasi media kepada masyarakat.

"Masalahnya rating, karena lembaga penyiaran itu kan mempertontonkan program berdasarkan rating, nah rating tinggi kan berarti ada yang nonton. Artinya kami akan mengungkap dalam literasi media bahwa program-program seperti itu dilarang oleh undang-undang dan P3SPS KPI," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x