Percepat Penghitungan Suara, TPS di Jabar Gunakan Sistem e-Rekapitulasi

- 8 Desember 2020, 16:08 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok saat talk show "Pilkada Jawa Barat 2020, Kerumitan & Antisipasinya" di Radio PRFM, Kamis (23/7/2020).*
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok saat talk show "Pilkada Jawa Barat 2020, Kerumitan & Antisipasinya" di Radio PRFM, Kamis (23/7/2020).* /dok. PRFM

PRFMNEWS - Untuk mempercepat proses penghitungan suara Pilkada di Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan sistem e-rekapitulasi.

Sistem e-rekapitulasi ini merupakan proses penghitungan digital melalui foto dan hasil scan C1 Plano yang akan dikirimkan ke server KPU RI lalu dikirimkan juga ke para saksi peserta Pilkada di Jabar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengatakan, dari 33 ribu lebih TPS di Jabar rencananya ada 70-80 persen TPS yang siap menggunakan sistem e-rekapitulasi.

Baca Juga: H-1 Pilkada 2020, KPU Jabar Pastikan Logistik Sampai di TPS Hari Ini

"e-rekap ini C1 plano yang biasa digunakan pada saat proses penghitungan yang biasa ditempel di papan tulis hasil penghitungan, itu difoto, discan, kemudian dikirim ke server KPU RI dan dikirim ke para saksi. Jadi sudah langsung foto scan dan menjadi hasil yang ditabulasi," ujar Rifqi saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 8 Desember 2020.

e-rekapitulasi ini menurutnya menyempurnakan sistem Situng yang digunakan saat Pemilu 2019. Perbedaannya, jika Situng data diinput manual, sedangkan e-rekap sudah menjadi hasil otomatis secara numerik.

"Nanti ada petugas KPPS yang punya HP sesuai dengan sistem, nanti aplikasinya didownload, kemudian C1 plano difoto lalu discan lewat aplikasi, kemudian dikirim, jadi di TPS sudah bisa dikirimkan," sambungnya.

Baca Juga: Update Data Corona di Indonesia Per Hari Ini 8 Desember, Total Konfirmasi Positif Tambah 5.292 Kasus

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x