Viral 4 Anak Meninggal Usai Tertemper KA Di Karawang, Begini Pernyataan PT KAI

23 September 2024, 12:00 WIB
Tangakap layar anak tertemper kereta di Karawang. / X @creepy_room/

KARAWANG, PRFMNEWS - Detik-detik rekaman video 4 anak yang tertemper di perlintasan kereta api di Karawang, Jawa Barat (Jabar) menjadi viral di sosial media X dan TikTok.

Dari video yang beredar, 4 anak dilaporkan telah meninggal dunia usai tertemper kereta api di Km 88+700 Jalur Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang,

Video yang mengundang rasa keprihatinan tersebut terjadi pada Minggu 22 September 2024 pagi.

Mengutip dari akun X @creepy_room, kejadian ini direkam salahsatu korban yang diduga menjadi salahsatu anak yang tengah bermain di dekat rel kereta api.

Imbas viralnya video 4 anak yang tertemper kereta api di Karawang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan respons tegas.

Baca Juga: KAI Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Beraktivitas di Rel Kereta Api, Bisa Dipenjara dan Kena Denda Belasan Juta

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menekankan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan kegiatan apapun di sepanjang jalur rel kereta api, kecuali untuk keperluan operasional kereta.

Menurutnya aktivitas seperti bermain, berolahraga, atau kegiatan lainnya di sekitar rel sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa peringatan untuk tidak melakukan aktivitas di perlintasan kereta api sudah berulang kali disampaikan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

Tak hanya itu, Anne juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi hukum.

Baca Juga: Satu Orang Tertabrak Kereta Api di Jalur Rel Kircon-Gedebage Kota Bandung Siang Ini

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas di jalur rel tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15 juta.

Beberapa larangan tersebut mencakup aktivitas yang mengganggu operasional kereta api, termasuk menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain.

Peraturan ini dibuat untuk melindungi keselamatan publik dan menjaga kelancaran operasional kereta api dan menelan korban jiwa akibat insiden serupa.

"Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali, KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” imbuhnya.

Dengan adanya video yang beredar di sosial media tersebut, diharapkan masyarakat untuk lebih bijak saat memilih lokasi bermain anak serta mematuhi peraturan yang ada untuk tetap menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending