Masa Jabatan Bey Machmudin Sebagai Pj Gubernur Jabar Resmi Diperpanjang

6 September 2024, 06:55 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. /Humas Jabar/

PRFMNEWS – Bey Machmudin menerima surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Bey Machmudin menerima langsung surat keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2024 sore.

Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan masa jabatan Bey Machmudin setelah tepat satu tahun dia memimpin jalannya roda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Baca Juga: Bey Machmudin Langsung Ajak 120 Anggota DPRD Jabar yang Baru untuk Langsung Majukan Jabar

Sebelumnya, Bey Machmudin resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar usai dilantik Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 5 September 2023.

Bey menggantikan Gubernur Jabar definitif periode 2018-2023 Ridwan Kamil bersama wakilnya Uu Ruzhanul Ulum, yang habis masa tugas di tanggal yang sama.

Bey bertugas mengisi kekosongan jabatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan November 2024 mendatang.

Dengan penyerahan Keputusan Perpanjangan, masa tugas Bey sebagai Pj Gubernur akan berlangsung hingga Gubernur/Wakil Gubernur Jabar definitif hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada Februari 2025.

Baca Juga: Bey Machmudin Berpesan Agar Semua Hal Pendukung Pilkada Serentak 2024 Disiapkan dengan Mantap

Selain Bey Machmudin, terdapat empat Pj Gubernur lain yang menerima keputusan serupa, yaitu Pj Gubernur Kalimantan Barat, Pj Gubernur Jawa Tengah, Pj Gubernur Bali, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending