Termasuk Jawa Barat, Ini 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2024

5 September 2024, 09:30 WIB
ILUSTRASI - Pemprov Jatim dan Polda Jatim Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

PRFMNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir selama bulan September 2024.

Ada sebanyak 7 provinsi termasuk Jawa Barat yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Sebagai informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan meringankan beban pajak masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya mencakup penghapusan denda dan diskon pembayaran pajak, meskipun aturan dan syaratnya bervariasi di setiap daerah.

Dikutip dari PMJnews.com, Kamis 5 September 2024, berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Aceh

Aceh memulai pemutihan denda PKB sejak Maret hingga 31 Desember 2024. Pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB dan pajak progresif berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Baca Juga: Sebuah Bangunan Kebakaran di Bandung Pagi Ini Kamis 5 September 2024

2. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak di Sumsel berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.

3. Sumatera Barat

Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori, yakni pembebasan pokok BBNKB II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

4. Bengkulu

Pemutihan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024 dan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.

Baca Juga: Badan Geologi Beri Penjelasan Asap Putih yang Bikin Resah Warga yang Tinggal di Sekitaran Tangkuban Parahu

5. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlaku mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70%.

6. Jawa Barat

Jabar menawarkan diskon 10% untuk PKB tahunan kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Dengan syarat, diskon 10% pajak kendaraan bermotor satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Baca Juga: Klarifikasi Penyebab Web E-Meterai Peruri Sulit Diakses Pelamar CPNS Banjir Protes Refund Cuma 75 Persen

Lalu e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto). Pembayaran dilakukan melalui Qris, virtual account atau debit EDC (GPN).

7. Jawa Tengah

Pemutihan di Jateng berlangsung hingga 19 Desember 2024, mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

8. Bali

Bali menyelenggarakan pemutihan pajak dari 14 Agustus hingga 30 September 2024, termasuk penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta pembebasan pokok BBNKB II.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda tambahan.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending