Terungkap Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Gantikan Thoriqoh, KPU: Tak Ada Pelanggaran

4 September 2024, 12:45 WIB
Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, seusai dilantik jadi anggota DPRD Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 2 September 2024. Dia menggantikan Ketua DPD PAN Kabupaten Bandung Thoriqoh Nashrullah Fitriyani. /Pikiran Rakyat/Novianti Nuruliah/

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mengungkap alasan Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jabar periode 2024-2029 menggantikan calon anggota legislatif terpilih, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, yang berlangsung di Gedung Merdeka Bandung, Senin 2 September 2024.

Alasan adik artis Raffi Ahmad itu dilantik sebagai anggota DPRD Jabar, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro, karena Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang mendapatkan suara lebih banyak dan seharusnya berada di kursi legislatif Jabar, memutuskan mengundurkan diri.

Adi menyebut Thoriqoh Nashrullah sudah lebih dulu mengajukan pengunduran diri sebelum pelantikan anggota DPRD Jawa Barat 2024-2029 resmi dilaksanakan. Namun Adi mengaku tidak tahu lebih rinci terkait alasan pengunduran diri Thoriqoh hingga akhirnya digantikan oleh Nisya yang juga dari PAN.

"Jadi bu Thoriq ini mengundurkan diri, kalau mundur itu kan harus menyerahkan surat dulu ke Parpolnya, lalu baru Parpol ajukan ke KPU. Saat tahu ada calon anggota terpilih yang mundur, ya kita undang Parpol dan yang bersangkutan. Baru dibuatkan berita acara dan revisi penetapan calon terpilih, jadi yang terpilih bu Nisya," ucap Adi di Bandung, Selasa 3 September 2024.

Baca Juga: Nisya Adik Raffi Ahmad Bungkam Ditanya Alasan Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Gantikan Thoriqoh

Adi memastikan pula tidak ada pelanggaran dalam pelantikan Nisya Ahmad yang menggantikan Thoriqoh. Dalam pertemuan antara KPU, partai politik (parpol) dalam hal ini PAN, dan Thoriqoh, hanya bersifat memverifikasi apakah betul yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.

"Nggak ada (pelanggaran). Kan kalau ada pengunduran diri kita panggil, baik parpolnya atau caleg terpilihnya. Caleg terpilih harus ke Parpol dulu, baru ke KPU, lalu akan kita klarifikasi betul atau nggak. Jangan sampai yang bersangkutan sudah mundur tapi nggak merasa mengundurkan diri. Dalam klarifikasi disampaikan kalau betul mundur," ungkapnya.

Adi memaparkan Nisya Ahmad memperoleh 50.422 suara dari Dapil Jabar II meliputi daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, atau di nomor dua (secara partai) setelah Thoriqoh yang mendapat 58.495 suara.

Karena sebagai pemegang suara terbanyak kedua di Dapil Jabar II mewakili PAN, maka Nisya Ahmad terpilih sebagai pengganti Thoriqoh yang merupakan anggota DPRD Jabar 2019-2024 sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa parpol bisa mengganti calon terpilih.

"Memang ketentuannya ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024, jadi suara caleg terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan atau ada kasus, dan tidak memenuhi syarat. Kalau bu Thoriq ini mengundurkan diri," terangnya.

Baca Juga: Bey Machmudin Langsung Ajak 120 Anggota DPRD Jabar yang Baru untuk Langsung Majukan Jabar

Selain Thoriqoh, Adi mengungkap ada beberapa calon legislatif terpilih lainnya yang juga tak jadi dilantik. Adi tak bisa merinci, namun yang jelas ada dua nama yang suaranya dialihkan karena meninggal dunia dan mengundurkan diri.

"Ada yang mundur lebih dulu karena nyalonin Pilkada, ada yang meninggal, jadi sudah diverifikasi. Caleg terpilih meninggal dunia itu ada dua kalau nggak salah PAN dan PKB," tutur Adi.

"Lalu yang mundur ada Lucky dari NasDem, Thoriq dari PAN, dan kemarin sebelum pelantikan juga dari PKS ada yang mundur juga. Bahkan calon yang akan menggantikan itu juga mundur. Kalau nggak salah karena mau Pilkada, jadi jatuhnya ke calon selanjutnya," sambungnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending